Cikajang – Polisi meringkus FM, seorang remaja asal Banjarwangi, Garut. Dia ditangkap, setelah menjual motor yang bukan miliknya.
FM diringkus polisi di sebuah bengkel yang ada di Kecamatan Cikajang, Garut, pada Jumat, 24 Mei 2024 kemarin.
Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono menjelaskan, FM diketahui melakukan transaksi jual-beli motor di bengkel tersebut.
“Namun kami menerima laporan jika transaksi ini dilakukan secara mencurigakan,” kata Patri.
Patri kemudian menerjunkan anggotanya, untuk mengecek transaksi tersebut. FM yang sudah curiga, lantas kabur.
Beruntung petugas Polsek Cikajang berkomunikasi dengan Polsek Banjarwangi. Hingga FM, berhasil ditangkap di rumahnya.
Belakangan diketahui, jika motor Yamaha R25 yang dijualnya itu, adalah kepunyaan orang lain.
FM diketahui meminjamnya di kawasan Bandung, kemudian hendak menjualnya di Garut.
“Karena TKP ada di daerah Sukajadi, Bandung, kami kemudian melimpahkan kasusnya untuk ditangani di sana,” pungkas Patri.
(Abd/Abd)