Garut – Polisi menangkap A, seorang pria 49 tahun asal Garut, karena diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi.
A diamankan pada Kamis, 31 Oktober 2024 pagi oleh personel Polres Garut di toko miliknya, yang ada di Kecamatan Garut Kota.
Menurut Kapolres AKBP M. Fajar, A diduga menjual pupuk bersubsidi, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Seperti urea, kan harga rata-ratanya Rp 2,3 ribu per kilogram. Ini bisa dijual Rp 4-5 ribu,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, personelnya, kemudian menggeledah toko milik A. Hasilnya, ditemukan pupuk bersubsidi sebanyak lebih dari 25 ton.
“Pupuk tersebut dibeli oleh yang bersangkutan, kemudian dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi melebihi HET,” katanya.
Saat ini, A sedang diperiksa oleh polisi di Polres Garut. Dia berpotensi dibui 4 tahun dan didenda negara sebesar Rp 10 miliar.
Perilaku yang dilakukan A ini, dianggap melanggar Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(Abd/Abd)