Garut – Polisi meringkus YN, seorang ibu berumur 30 tahun asal Garut Kota. Dia ditangkap, karena berjualan obat-obatan terlarang.
YN ditangkap personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut pada Jumat, 17 Mei 2024 kemarin di kawasan perkotaan.
Menurut Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, YN ditangkap usai pihaknya menyelidiki jaringan peredaran obat terlarang di kota.
Saat ditangkap, YN kedapatan membawa barang bukti berupa obat-obatan terlarang atau ‘Pil Setan’ ratusan butir.
Menurut pengakuannya kepada petugas, YN diketahui menjual barang haram itu, karena disuruh suami, berinisial EN (35) yang kini buron.
YN diketahui mendistribusikan barang tersebut melalui media sosial, Facebook. Dia tidak mendapatkan upah.
“Tapi uang hasil berjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Juntar.
YN kini ditahan polisi dan kasusnya diselidiki untuk mengungkap jaringan tersebut. Sementara EN kini sedang diburu.
(Abd/Abd)