Cisurupan – Polisi menangkap IMR, pria berumur 41 tahun asal Kecamatan Bayongbong, Garut. Pria ini diringkus petugas, usai terindikasi mencuri perhiasan emas seberat puluhan gram milik seorang warga di Kecamatan Cisurupan.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh IMR ini, terjadi pada Kamis, 21 September 2023 dini hari lalu. IMR diketahui masuk ke rumah seorang warga Cisurupan bernama Alit Rokayah, saat korban terlelap dalam tidurnya.
Menurut Kapolsek Cisurupan Iptu Asep Saepudin, IMR menggasak sejumlah barang berharga milik korban kemudian, setelah berhasil masuk ke dalam rumah. Ada beberapa perhiasan yang diambil, seperti gelang, kalung dan cincin yang terbuat dari emas.
“Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kami. Tim kami kemudian melakukan penyelidikan,” ucap Asep.
Asep mengatakan, hasil pendalaman menyebut jika IMR merupakan dalang di balik peristiwa itu. Polisi langsung menciduk IMR di rumah kontrakannya, yang ada di Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kamis petang.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas yang dicurinya dari rumah Alit. Menurut Asep, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat kejadian ini.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 27,4 juta,” katanya.
IMR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini ditahan di Rutan Polsek Cisurupan, dan dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pengakuannya, tersangka nekat mencuri karena faktor ekonomi,” pungkas Asep.
(Abd/Abd)