Garut Kota – Tata ruang di Kampung Dukuh ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jabar tahun 2024. Ditetapkan oleh Pemprov Jabar.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Garut, Luna Aviantrini. Menurut Luna, tata ruang Kampung Dukung ditetapkan jadi WBTb Nasional.
Penetapan ini diumumkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Benny Bachtiar, bersama tim ahli WBTb Jabar minggu lalu.
Luna mengatakan, di tahun 2023, tata ruang Kampung Dukuh diajukan kepada Pemprov Jabar untuk menjadi WBTb.
Kampung Dukuh terdiri dari dua bagian. Yakni Dukuh Luar dan Dukuh Dalam. Rumah adat yang terdapat di kawasan Kampung Dukuh Dalam berjumlah 40 unit.
Di dalamnya juga termasuk bangunan masjid, balai adat, madrasah, bumi alit, dan tempat mandi yang diberi nama cebor opat puluh.
“Rumah Kuncen (Mama Uluk) sendiri lebih besar dibandingkan dengan rumah-rumah penduduk lainnya, karena kuncen biasa menerima tamu,” ujar Luna.
Selain Tata Ruang Kampung Dukuh, imbuh Luna, pihaknya juga mengajukan makanan khas Garut yaitu Endog Lewo sebagai WBTb.
(Abd/Abd)