Penasehat hukum V Budi Rahadian
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Terdakwa wanita dalam kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, V berharap kasusnya bisa segera disidangkan. Hal ini disampaikan oleh penasehat hukum V Budi Rahadian.
“Kita justru berharap kasusnya segera disidangkan, agar segera ada kepastian hukum, perpanjangan penahanannya saja sudah dua kali,” jelas Budi saat ditemui, seperti dilansir dari kompas.com, Jumat (25/10/2019).
Budi menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk keperluan persidangan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, termasuk menghadirkan saksi ahli yant bisa meringankan kliennya.
“Kita juga mempertimbangkan menghadirkan saksi ahli, karena hak terdakwa juga bisa mengajukan saksi ahli,” jelasnya.
Menurut Budi, sampai saat ini kliennya dalam keadaan baik-baik saja di tahanan. Namun, ada juga gangguan kesehatan karena oenyakit lambung yang dideritanya.
“Secara umum kondisinya baik-baik saja, hanya ada keluhan gangguan lambung,” katanya.
Menurut Budi, di persidangan nanti semua akan dibuktikan, apakah kliennya bersalah atau tidak dalam kasus tersebut. Semua pihak, menururnya harus memegang asas praduga tidak bersalah.
“Ada asas praduga tidak bersalah yang harus ditegakan sampai nanti majelis hakim memutuskan perkaranya,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut membentuk tim khusus beranggotakan jaksa-jaksa penuntut pidana umum untuk menangani kasus yang sempat membuat heboh tersebut.
Pembentukan tim jaksa khusus tersebut dilakukan setelah Kejari menerima berkas penyidikan V dari penyidik Polres Garut dan menyatakan berkas tersebut telah lengkap hingga bisa disidangkan.
V sendiri, terjerat kasus video seks tiga pria satu wanita yang sempat membuat heboh setelah video seks dirinya bersama mantan suami melakukan hubungan intim bersama dua pria lain tersebar.
V ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama tiga pria lain yang ada dalam video tersebut. Namun, satu dari tiga tersangka pria yaitu R yang juga mantan suami siri V, meninggal dunia karena sakit saat penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Sementara, dua tersangka pria lainnya, sampai saat ini berkas perkaranya masih di penyidik Polres Garut dan belum diserahkan ke Kejari Garut. (*)