Kata Bawaslu Tanggapi Minta Maaf NasDem Soal Aksi Sawer Duit di Kantor KPU Garut

oleh -1473 Dilihat

Aksi sawer duit yang dilakukan kader Partai NasDem di Kantor KPU Garut. (Foto: Garut Update)

Tarogong Kaler – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut angkat bicara mengenai permintaan maaf Partai NasDem, soal aksi sawer duit di halaman kantor KPU beberapa waktu lalu. Bawaslu memastikan kasusnya tetap diusut.

Ahmad Nurul Syahid, Komisioner Bawaslu Garut mengatakan, permintaan maaf Partai NasDem yang disampaikan langsung Ketua DPD NasDem Garut Diah Kurniasari beberapa waktu lalu itu, tidak akan menghentikan jalannya penyelidikan.

“Permintaan maaf ini tidak akan berpengaruh,” katanya, kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.

Sebelumnya diberitakan, aksi sawer duit yang dilakukan kader Partai NasDem saat mengantar caleg mereka mendaftar ke KPU pertengahan Mei 2023 lalu berbuntut panjang. Mereka dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan.

Kejadian sawer duit itu, diketahui berlangsung usai kader Partai NasDem selesai mendaftar caleg ke kantor KPU, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler. Setelah pendaftaran, aksi itu kemudian terjadi.

Tiga orang kader NasDem, yakni Iwan, Diah Kurniasari serta Suherman menunggangi dodombaan yang sebelumnya sudah disediakan simpatisan. Sembari mengikuti alunan lagu, mereka berjoget sambil nyawer duit.

Ahmad menjelaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyelidikan terkait aksi kader Partai NasDem itu. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar rapat pleno, untuk memastikan terdapat atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam kejadian tersebut.

“Rapat pleno ini, akan segera kami gelar,” katanya.

Ahmad menuturkan, nantinya, jika ditemukan ada pelanggaran administratif, pihaknya akan melakukan teguran sekaligus imbauan kepada Partai NasDem. Tapi, jika petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran pidana dalam kasus itu, kasus akan ditindaklanjuti oleh tim dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut.

“Karena kami tidak memiliki kewenangan dalam penindakan pelanggaran pidana,” pungkas Ahmad.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.