Kantor Kejari Garut
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kabupaten Garut. Sejumlah saksi masih akan diperiksa untuk memberikan keterangan.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Jadi masih belum bisa kita publikasikan untuk sementara ini,” ujar Kasi Intel Kejari Garut, Dodi Witjaksono saat dihubungi, seperti dilansir dari tribunnews.id.
Dodi menyebut, masih banyak saksi yang akan dipanggil dalam kasus tersebut. Pemanggilan saksi itu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum kasusnya disidik.
“Kami masih mendalami kasusnya dan pengumpulan alat bukti,” katanya.
Sementara itu terpisah, Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG), Ivan Rivanora kembali menuding jika setiap anggota dewan memiliki jatah dalam menentukan anggaran Pokok Pikiran (Pokir). Besarannya berbeda tergantung jabatan di DPRD.
“Rata-rata untuk pimpinan itu antara Rp 3 sampai Rp 5 miliar. Sedangkan anggota itu Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar,” ucap Ivan.
Untuk mendapatkan proyek, anggota dewan juga mematok biaya kepada pemborong. Besarannya antara 10 sampai 15 persen.
“Itu kan sebagai uang pelicin ke dewan biaya 15 persen itu. Soalnya setiap anggota itu punya jatah Pokir,” katanya.
Ivan meminta agar Kejari Garut bisa segera memanggil Badan Anggaran (Banggar) DPRD Garut. Ia menyebut, Banggar jadi bagian paling strategis dalam menentukan Pokir.
“Mereka (Banggar) yang rumuskan anggaran ke si A berapa, ke si B berapa. Mereka atur dan tentukan besarannya. Makanya penegak hukum harus memanggul Banggar dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Garut, Dudeh Ruhiyat membantah ada pembagian jatah bagi setiap anggota dewan. Dalam setiap rapat, Dudeh menyebut tak pernah membahas masalah nominal dalam penentuan program.
“Setahu saya, di komisi itu tidak pernah bahas angka (jual beli Pokir). Kami hanya bahas program saja,” ucap Dudeh.
Dudeh menyebut, Ketua DPRD Garut juga sudah mempersilakan untuk memeriksa kasus tersebut. Hingga kini, belum ada tanggapan terkait dugaan korupsi itu dari pimpinan dewan.