Balubur Limbangan – Seorang anak diculik dari rumahnya di Kecamatan Balubur Limbangan. Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Sancang Polres Garut, kurang dari 1×24 jam kemudian di kawasan Cibalong, selatan Kabupaten Garut.
Penculikan anak, yang dilakukan oleh seorang remaja berinisial R (21) itu, terjadi pada Selasa, 11 April 2023 lalu. Kejadian bermula saat sang anak bermain bersama keponakannya, di Alun-alun Garut, pada Senin, 10 April 2023 sore.
Di sana, mereka bertemu dengan pelaku. Pelaku mengetahui keponakan sang anak, yang tak lain adalah Ocid, alias Kang Dudung. Pemeran dalam sinetron Dunia Terbalik yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi nasional.
R kemudian mengikuti keduanya. Menurut polisi, R sempat menginap bersama korban dan pamannya, di Masjid Agung Garut karena hari saat itu, sudah larut. Di sisi lain, jarak di antara Alun-alun Garut menuju Limbangan yang terlampau jauh.
Korban, serta pelaku, kemudian bertolak pulang ke rumah, dengan tujuan yang sama pada hari Selasa pagi. Setibanya di Limbangan, pelaku bahkan sempat diajak ke rumah korban dan dikabarkan sempat ikut mandi di sana.
Tapi entah apa alasannya, pelaku kemudian menculik anak perempuan berusia 4 tahun tersebut. Menurut Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, korban diculik saat sedang bermain dengan temannya di halaman rumah.
“Korban dibawa lari saat sedang bermain bersama temannya. Korban dilarikan pelaku ke rumahnya, yang ada di Kecamatan Cibalong, Garut selatan,” kata Rio.
Kejadian itu kemudian terbongkar usai masyarakat yang tinggal berdekatan dengan pelaku di Cibalong curiga. Sebab, R diketahui masih bujangan, tapi membawa pulang seorang anak di bawah lima tahun.
“Pengakuannya ke warga, anak itu adalah anak mantan pacarnya. Tapi warga tidak percaya dan langsung melapor ke kami,” ucap Rio.
Tak menunggu waktu lama, R kemudian berhasil diciduk oleh Tim Sancang Polres Garut di rumahnya. Dia kemudian dibawa petugas ke Mako Polres Garut bersama korban pada Rabu, 12 April 2023 dini hari.
R kemudian ditetapkan tersangka dan resmi ditahan oleh polisi. Kepada petugas yang memeriksanya, R mengaku nekat menculik anak tersebut lantaran menaruh rasa suka kepadanya. “Kami jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Rio.
Sementara Ocid, hadir dalam kegiatan jumpa pers terkait kasus tersebut di Mako Polres Garut, Rabu sore. Dikutip dari pernyataannya kepada pihak kepolisian, Ocid mengaku kaget ketika mendengar keponakannya itu diculik.
“Perasaannya cuman ke panik. Istilahnya enggak nyangka. Sebenarnya sudah ketemu sebelumnya dan ngobrol lama (dengan pelaku),” ucap Ocid.
Ocid menghaturkan terima kasih, kepada Polres Garut, khususnya Tim Sancang yang telah berhasil membawa kembali keponakannya yang sempat diculik. Ocid berharap agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Garut,” pungkas Ocid.
(Abd/Abd)