Penampilan pengeroyok polisi di Suci berbaju tahanan. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Para pelaku pengeroyokan terhadap Bripka DAH, ditangkap Tim Sancang Polres Garut. Mereka kini dipenjara, dan terancam hukuman 7 tahun bui.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penyidik menjerat kelima orang pelaku dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” kata Rio kepada wartawan, Selasa, 13 Juni 2023.
Aksi pengeroyokan yang dialami anggota Polsek Cisompet itu, terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023 sore lalu, di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut.
Saat kejadian berlangsung, korban melintas di lokasi bersama anaknya dalam perjalanan menuju rumah. Di lokasi kejadian, korban melihat situasi arus lalu lintas mengalami kemacetan.
“Sebagai abdi negara, beliau ini terpanggil untuk melakukan pengaturan. Kemudian ditegur lah satpam PT Daux ini, agar angkotnya maju karena kemacetannya sudah panjang,” kata Rio.
Mendengar teguran itu, sang satpam bernama Rifki Nugraha (21) tidak terima dan malah mendorong korban. Rifki juga langsung memukul korban.
Melihat aksi Rifki, empat orang pelaku lainnya, yang merupakan teman Rifki, yakni Dras Prabu (26), Ismail (18), Andri (21) dan seorang anak berusia di bawah 17 tahun ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Saya kemudian langsung perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk menangkap pelaku. Saya sampaikan, saya ingin cepat. Enggak pakai lama,” ungkap Kapolres.
Para pelaku kemudian berhasil diciduk Tim Sancang. Tiga di antaranya ditangkap sesaat setelah kejadian, kemudian dua lainnya ditangkap keesokan hari.
“Pengakuannya mereka ikut memukul karena merasa Rifki ini berkelahi dengan korban. Mereka mengaku tidak tahu kalau korban ini polisi, padahal korban menggunakan motor dinas saat kejadian,” pungkas Rio.
(Abd/Abd)