KLHK Sisir Alih Fungsi Lahan di Kawasan Konservasi Kamojang

oleh -2083 Dilihat

Penertiban lahan liar di Kawasan Konservasi Kamojang

GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Gakkum menertibkan ratusan ribu hektar lahan di Cagar Alam dan Kawasan Konservasi Kamojang yang beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

Ribuan hektare lahan seluas 5700 hektare dilahan Cagar Alam Kamojang TWA Kamojang adanya alih fungsi lahan yang bukan peruntukanya. Untuk itu, KLHK melakukan oprasi simpatik pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Hal ini diungkapkan olah Kasubdit PPH Wilayah Jawa Bali Taqiuddin, yang membuat empat tim untuk menyisir hektarean lahan yang dialih fungsikan.

Operasi simpatik tersebut, melibatkan TNI, polisi, Polhut, Satpol PP, dan masyarakat. Sebanyak 150 personil gabungan akan melakukan operasi selama empat hari. Pihaknya mengedepankan cara persuasif selama melaksanakan operasi.

“Ada empat regu kali ini yang kita buat, untuk menyisir lahan-lahan Cagar Alam yang dialih fungsikan,” katanya saat melakukan apel gabungan di Kawasan Kamojang Kecamatan Samarang, Senin (25/11).

Untuk pihaknya melakukan oprasi simpatik gabungan untuk memulihkan TWA (Taman Wisata Alam) dan Cagar Alam (CA) Kawasan Kamojang. Menurutnya ada dua lokasi yang akan dilakukan penyisiran oprasi.

“Ada Cagar Alam dan TWA, di kawasan Kamojang yang akan dilakukan oprasi simpatik,” ucapnya.

Menurutnya, seluruh petani yang melakukan aktifitas diatas lahan CA dan TWA sudah diberikan surat peringatan sampai ke tiga kalinya.

“Kita lakukan sosialisai, di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kemudian juga sudah didahului oleh surat peringatan,” katanya.

Kegiatan yang dilakukan di kawasan Kamojang, lanjutnya, didominasi oleh pertanian. Seperti menanam cabai dan sayuran lainnya. Padahal mereka menyadari jika lahan yang digunakan merupakan kawasan CA dan TWA.

“Kalau masih ada kegiatan setelah operasi simpatik ini, bisa diproses hukum. Makanya selama empat hari, personil gabungan yang terbagi empat regu akan melakukan operasi,” ujarnya.

Kawasan TWA dan CA Kamojang memiliki luas 5.700 hektare. Pihaknya berharap, masyarakat bisa memahami pelarangan tersebut karena menggunakan lahan secara ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.