Koboi Garut yang Letuskan Pistol Terancam Bui 10 Tahun

oleh -2142 Dilihat
Karangpawitan – S, pria asal Garut yang bikin heboh usia melakukan aksi penembakan menggunakan senjata api kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini dibui polisi, dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, tersangka S dijerat pihaknya dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat, karena memiliki senjata api ilegal.
” Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” kata Yonky.
Aksi S melakukan penembakan sebelumnya diberitakan viral di media sosial. Aksi tersebut menjadi perbincangan, setelah terekam sebuah video amatir berdurasi 2 detik. Dalam video tersebut, S yang hanya terlihat bagian tangannya saja itu, meletuskan benda menyerupai pistol, yang diduga senjata api.
Pistol tersebut, mengeluarkan proyektil dan api, ketika S menarik pelatuknya. Jika dilihat dengan seksama, senjata tersebut mirip senjata api berjenis Revolver. Menurut Yonky, setelah diinterogasi, S mengakui jika senjata tersebut adalah miliknya.
“Senjata itu, memang dia pemiliknya,” ungkap Yonky.
Sementara Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menemukan fakta jika ternyata S memiliki dua senjata.
“Satu softgun, satu lagi senjata api rakitan,” ucap Ari.
S sendiri kini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Penyidik sedang menggeber penyidikan kasusnya, agar S bisa segera dibawa ke meja hijau.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.