Garut – Polisi terus menunjukan komitmennya untuk memberantas penyakit masyarakat seperti knalpot brong di Kabupaten Garut.
Di awal tahun 2025 ini, seluruh jajaran Polres Garut mulai tancap gas, untuk melakukan upaya pemberantasan dengan cara merazia.
Di antaranya, dilaksanakan oleh Polsek Balubur Limbangan. Sejumlah personel melaksanakan kegiatan penindakan terhadap knalpot brong.
Penindakan ini, dilaksanakan secara berkala, mulai Senin, 6 Januari 2025 lalu di kawasan Jalan Raya Limbangan-Malangbong.
Kapolsek Kompol Wasino menjelaskan, dalam razia hari pertama lalu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 4 unit knalpot brong dari masyarakat.
“Ini merupakan hasil penindakan di jalan raya dari pengguna jalan,” ungkap Wasino.
Wasino menegaskan, pentingnya disiplin berlalu lintas, dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
“Kami mengingatkan para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, guna mendukung terciptanya ketertiban,” pungkas Wasino. ***