Korban Sodomi Pria Ngaku Guru Ngaji di Garut, Polisi: 17 Orang

oleh -1302 Dilihat

Penampakan pelaku sodomi belasan bocah di Garut berbaju tahanan. (Foto: Garut Update)

Karangpawitan – Polisi saat ini tengah mendalami dugaan kasus sodomi, yang menimpa belasan anak di Kecamatan Samarang, Garut. Pria berinisial AS, yang melakukan aksi bejat tersebut, sekarang sudah diamankan oleh polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, AS mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi cabul anak di bawah umur setelah ditangkap oleh tim dari Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Korbannya rata-rata berusia 9-12 tahun,” kata Deni kepada wartawan, Kamis, 1 Juni 2023.

Deni mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, korban aksi cabul yang dilakukan oleh pria berumur 50 tahun itu tak seorang saja. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, total ada sebanyak 17 orang anak berusia rata-rata 9 hingga 12 tahun yang dicabuli tersangka.

“Ini terungkap setelah korban pertama melapor. Kemudian ada orang tua lain, yang mengaku jika anaknya diduga dicabuli juga,” ungkap Deni.

Dalam menjalankan aksinya, AS sendiri diketahui mengaku sebagai guru ngaji. Dia diketahui mengajar anak-anak di kampungnya. Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Garut, AS dipastikan bukan guru ngaji.

“Kami juga sudah menelusuri latar belakang, kemudian dasar keilmuan yang bersangkutan. Kami memastikan dia bukan ustaz atau guru ngaji. Hanya klaim saja,” kata Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.

Munir menjelaskan, AS hanya mengklaim sebagai guru ngaji. Padahal, aslinya bukan. Hal itu diketahui usai MUI Garut menelusuri latar belakang, hingga dasar keilmuan AS.

“Jadi dia menasbihkan dirinya sebagai guru ngaji hanya sebagai modus operandi saja untuk mencabuli korbannya,” kata Munir.

Pihak kepolisian sendiri, sekarang sedang melakukan visum kepada para korban, untuk memastikan terjadinya aksi sodomi tersebut. Sementara AS, saat ini diketahui ditahan polisi di Rutan Mako Polres Garut, di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, adalah sejumlah pakaian, yang digunakan oleh korban saat tindakan sodomi itu terjadi. AS sendiri terancam penjara 15 tahun, karena dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.