Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas pelaksanaan kampanye metode rapat umum untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, pada Rabu (13/11/2024).
Kegiatan Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, dihadiri juga Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut, Rikeu Rahayu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, perwakilan Desk Pilkada Garut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Garut, hingga perwakilan (Liaison Officer) dari kedua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Garut, Asyim Burhani, menyampaikan bahwa rapat berlangsung cukup alot karena kedua Paslon masih memilih tanggal yang sama, yakni 23 November 2024, untuk pelaksanaan kampanye rapat umum.
“Meski tidak ada larangan bagi kedua Paslon untuk berkampanye di hari yang sama, namun, yang menjadi pertimbangan terkait proses pengamanan kegiatan tersebut, agar berkampanye terbuka tersebut dilakukan di hari yang berbeda,” pintanya
Menurutnya kedua Paslon itu sama-sama punya massa, punya simpatisan yang luar biasa dari semua daerah. Yang kita takutkan terjadi hal yang tidak diinginkan karena kebetulan hari terakhir (masa kampanye), pasti ini dari dua Paslon tersebut mengerahkan semua massanya.
“Jika kedua Paslon tetap memilih tanggal yang sama semua pihak, terutama paslon dan para pendukungnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.
Selain itu pula Asyim meminta tanggung jawab keamanan tidak hanya dibebankan kepada pihak kepolisian atau TNI, tetapi menjadi tanggung jawab bersama agar kampanye terbuka berlangsung aman dan lancar.
“Setiap Paslon 1 ataupun 2 sama untuk mengimbau kepada massanya ataupun relawannya ataupun apapun itu, untuk menjaga ketertiban pada intinya,” tandasnya.
Meski demikian pihaknya membuka opsi bagi Paslon yang ingin mengubah jadwal kampanye, dengan syarat tiga hari sebelum pelaksanaan, bisa bersurat kepada pihak KPU Garut dan juga kepada pihak keamanan terkait pelaksanaan kampanye.