Garut – KPU Garut menegaskan akan mengawal hak suara pemilih dengan disabilitas mental agar bisa digunakan di Pilkada serentak 2024 ini.
KPU Garut mencatat sebanyak 1.273 pemilih dengan disabilitas mental yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan akan mendapatkan pelayanan khusus agar bisa berpartisipasi.
Menurut Ketua KPU Garut Dian Hasanudin, KPU menjamin hak suara mereka bisa digunakan saat pergelaran Pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang.
“Kami menjamin teman-teman dengan keistimewaan disabilitas mental terap dapat menyalurkan hak suaranya,” kata Dian.
Dian menjelaskan, 1.273 pemilih dengan disabilitas mental ini berasal dari berbagai kecamatan dan tinggal bersama keluarganya. Karena, di Garut tidak terdapat lembaga atau tempat rehabilitasi khusus.
KPU Garut sudah mengikuti simulasi pencoblosan khusus untuk pemilih disabilitas mental di Kabupaten Bandung Barat sebagai persiapan.
Sebagai antisipasi, kata Dian, kPU Garut memberikan layanan pendampingan di TPS. Keluarga pemilih diperbolehkan untuk mendampingi mereka saat memberikan hak suaranya.
“Mudah-mudahan ada pihak keluarga yang bisa mendampingi mereka. Karena secara aturan bisa menggunakan pendamping di TPS,” pungkas Dian.
(Abd/Abd)