GARUT, Tarogong Kaler – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 untuk Kabupaten Garut, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (21/06/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Operator Data Pemilih (ODP) di 42 kecamatan di Kabupaten Garut, perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, perwakilan Partai Politik (Parpol), hingga instansi vertikal dan horizontal yang ada di Kabupaten Garut.
Dalam kegiatan ini, Ketua KPU Garut, Junaidin Basri, menetapkan DPT Kabupaten Garut untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu sebanyak 1.999.061 jiwa dengan rincian 1.020.211 pemilih tetap laki-laki dan 978.850 diantaranya merupakan pemilih tetap perempuan.
Ia mengatakan jika 1.9 juta lebih DPT di Kabupaten Garut akan menggunakan hak pilihnya di 8 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 421 desa dan 21 kelurahan di Kabupaten Garut, dengan 2 di antaranya yaitu TPS khusus yang berlokasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Garut, di Jalan Hasan Arif Kecamatan Banyuresmi dan juga di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Garut, di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Junaidin juga mengungkapkan jika hasil dari DPT ini ada yang berbeda dengan hasil dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh PPK, dan hal tersebut menurutnya terjadi karena data pemilih tersebut dinamis.
Junaidin mencontohkan, berkaitan dengan pemilih baru, ternyata bukan pemilih yang sebelum 17, tapi dia adalah pemilih original, baik karena usia.
“Ada karena tadinya sudah di TMS (Tidak Memenuhi Syarat)-kan lalu di MS (Memenuhi Syarat)kan lagi, ada yang pindah TPS, ya dia TPSnya pindah ke tempat A misalnya tiba-tiba dipindahkan lagi ke B, (tapi) masih di Kabupaten Garut,” ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan jika adanya perbedaan tadi sudah disinkronkan melalui Aplikasi Sidalih atau Sistem Informasi Data Pemilih yang ada di KPU. Bahkan, imbuh Juanidin, pemilih yang hari ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun waktu pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berumur 17 tahun sudah masuk ke dalam DPT yang hari ini ditetapkan.
“Makanya di data kita itu ada yang (namanya) pemilih non KTP itu maksudnya, jadi dia sudah diproyeksikan pada tanggal 14 Februari dia akan memilih dan dia sudah masuk dalam DPT,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh tim KPU Garut dalam acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu Tahun 2024 ini, kecamatan yang memiliki jumlah DPT paling banyak adalah Kecamatan Karangpawitan dengan total 102.665 pemilih dengan rincian 52.102 pemilih tetap laki-laki dan 50.563 pemilih tetap perempuan.