Tarogong KalerĀ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menggelar sayembara maskot dan jingle Pilkada. Pemenangnya akan dapat uang puluhan juta.
Hal tersebut diungkap Ketua KPU Garut Dian Hasanudin. Dian mengatakan, sayembara sudah dilakukan sejak Jumat, 5 April 2024 kemarin.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para peserta dalam mengikuti sayembara maskot dan jingle ini. Baik ketentuan umum, maupun khusus.
Salah satu ketentuannya adalah, karya harus dikirim dengan disertai narasi tertulis perihal konsep dan filosofi. Dikirim dengan format word atau txt.
Sementara untuk ketentuan khusus untuk maskot, adalah objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah hingga flora dan fauna di Garut.
“Untuk ketentuan khusus Jingle salah satunya adalah durasi jingle tidak lebih dari 2.4 menit dan tidak ada pengulangan,” uhar Dian dalam keterangannya, Sabtu (6/4/2024).
Sayembara maskot dan jingle ini memperebutkan hadiah total Rp 60 juta, dengan masing-masing kategori berhadiah Rp30 juta rupiah.
Adapun pengumuman pemenang akan disampaikan tanggal 22 April 2024, dengan proses penjurian dari tanggal 15 April 2024 hingga 21 April 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Website KPU Kabupaten Garut di : kab-garut.kpu.go.id atau menghubungi nomor whatsapp +62 812-2265-6353.
(Abd/Abd)