Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pembahasan bersama penetapan waktu kampanye rapat umum dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk menghindari bentrok massa, sehingga bisa berlangsung tertib.
“Kemarin sempat rakor sama tim LO, desk pilkada, Forkopimda, belum ada titik temu karena kedua paslon sama-sama mengajukan hari, tempat dan waktu yang sama,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Garut Rikeu Rahayu di Garut, Kamis.
Ia menuturkan KPU Garut bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), perwakilan kedua paslon sudah melakukan pembahasan terkait rencana kampanye rapat umum.
Namun dalam rapat pertama itu, kata dia, kedua paslon mengajukan jadwal kampanye rapat umum pada waktu dan tempat yang sama, yakni 23 November 2024 di Sarana Olahraga Ciateul, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Kemudian tim dari paslon nomor satu, kata Rikeu, mengajukan tempat kampanye rapat umum di lapangan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, namun waktunya masih tetap sama 23 November 2023.
“Paslon satu sudah mengajukan lagi bergeser rencana acaranya di lapang Rancabango tanggalnya tetap 23 (November),” katanya.
Ia menyampaikan pengajuan tempat itu belum dapat disetujui karena waktu hari yang sama dan berdasarkan penilaian kepolisian memiliki potensi riskan apabila kedua paslon kampanye rapat umum dalam waktu yang sama. “Kemarin dari kepolisian tetap riskan, kalau dua-duanya satu waktu yang sama,” katanya.
Ia menyampaikan rencananya KPU Garut bersama lembaga lainnya dan perwakilan masing-masing paslon akan kembali menggelar rapat pembahasan untuk menetapkan waktu dan tempat rapat umum.
Agenda rapat umum ini, menurut dia, tidak bisa dilakukan secara bersamaan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan publik.
“Harus ada kesepakatan kedua belah pihak karena tidak bisa bersamaan untuk menjaga kondusivitas,” katanya.
Ia menambahkan KPU Garut dalam tahapan kampanye mempersilakan kedua paslon untuk melakukan kampanye sesuai dengan jadwal dan zona yang sudah ditetapkan.