Polisi menyita ratusan botol miras. (Foto: Polres Garut)
Tarogong Kidul – Polisi kembali melakukan operasi pemberantasan minuman keras di kawasan Kerkhof, Kecamatan Tarogong Kidul. Dalam kegiatan ini, lebih dari 200 botol minuman keras berbagai jenis berhasil disita.
Operasi Pemberantasan Minuman Keras ini, dilakukan oleh Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Sat Samapta Polres Garut pada Sabtu, 15 Juli 2023 malam kemarin. Dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan.
Menurut Masrokan, operasi minuman keras di kawasan Kerkhof ini untuk kesekian kalinya kembali dilaksanakan atas dasar laporan dari masyarakat yang mengaku resah, dengan aktivitas jual-beli minuman keras di sana.
“Banyak laporan dari masyarakat, dan atas atensi dari Bapak Kapolres,” kata Masrokan.
Petugas menyisir sejumlah tempat, yang dicurigai menyimpan ratusan botol minuman keras untuk dijual kepada masyarakat di kawasan tersebut. Perhatian petugas, kemudian tertuju kepada sebuah warung yang ada di kawasan tersebut.
Kecurigaan polisi, kemudian terbukti, warung pinggir jalan itu diketahui menyimpan beragam jenis minuman keras, dengan jumlah yang cukup banyak. Masrokan mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menyita lebih dari 200 botol minuman keras.
“Kurang lebih 200 botol berbagai merk dari beberapa kios atau warung,” katanya.
Ratusan botol minuman keras itu, kemudian langsung diangkut ke Mako Polres Garut, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Masrokan menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras.
“Atas perintah bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat,” pungkas Masrokan.
(Abd/Abd)