Garut – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Garut, yang dijabat Barnas Adjidin diperpanjang oleh Pemprov Jawa Barat. Barnas akan menjabat hingga Februari.
Kepastian tersebut didapat usai Barnas menerima Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan dari Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
SK tersebut diserahkan di Gedung Sate, pada Minggu, 19 Januari malam, bersamaan dengan pelantikan Pj Wali Kota Cimahi dan Pj Bupati Subang.
Dalam sambutannya, Bey menekankan pentingnya kehadiran pemimpin di tengah masyarakat selama masa transisi kepemimpinan di Garut.
“Saya ingatkan kepada Pj Bupati dan Wali kota, bahwa masyarakat tidak perlu penghargaan. Mereka lebih membutuhkan kehadiran pemerintah. Solusi dan tindakan nyata,” katanya.
Barnas diketahui sudah satu tahun menjabat Pj Bupati Garut, sejak pertama kali dilantik tanggal 23 Januari 2024 lalu.
Seharusnya, Barnas menjabat hingga 23 Januari 2025 ini. Namun, Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih, baru akan dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.
Selain menekankan kerja nyata, Bey juga menitip pesan agar pungutan liar diberantas di Garut, apalagi memasuki musim libur panjang sebentar lagi.
“Jangan sampai pemerintah provinsi, kota, kabupaten, kalah oleh pungli atau preman,” pungkas Bey. ***