Tarogong Kidul – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Garut meminta agar pemerintah segera mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun. Sebab, Al Zaytun diduga kuat telah menyebarkan ajaran yang sesat.
Ketua MUI Garut Sirojul Munir mengatakan, pihaknya sudah menduga, ada yang tidak beres di Ponpes tersebut sejak lama.
“Sebenarnya, MUI sudah sejak dulu mencurigai Al Zaytun,” kata pria yang akrab disapa Ceng Munir itu, kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Ceng Munir menjelaskan, selain hasil pengamatan, ada banyak keterangan yang diperoleh dari mantan jemaah Al Zaytun, yang menyatakan jika pondok pesantren ini mengajarkan ajaran yang sesat.
“Di Al Zaytun juga ada keterlibatan ajaran NII (Negara Islam Indonesia) KW 9,” ungkap Munir.
Ceng Munir menilai, jika Al Zaytun ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Padahal, sudah sejak lama, kebobrokannya telah tercium. Untuk itu, Munir meminta agar pemerintah segera membekukan Al Zaytun.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut izin operasional dan yayasannya. Harus diambil alih oleh pemerintah,” ungkap Munir.
Munir juga mengimbau, agar masyarakat Garut tidak menyekolahkan anaknya di pondok pesantren yang terletak di Indramayu ini.
“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan menyekolahkan anaknya ke pesantren Al Zaytun. Haram hukumnya,” pungkas Munir.
(Abd/Abd)