AS pria asal Garut ditangkap polisi usai mencabuli belasan bocah. (Foto: Garut Update)
Samarang – AS, seorang pria berusia 50 tahun asal Kecamatan Samarang kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, dia dilaporkan telah melakukan tindakan cabul terhadap belasan anak di bawah umur, di kampung halamannya.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan AS ini, terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Aksinya kemudian terbongkar, usai polisi menerima laporan dari salah seorang orang tua korban. Kepada polisi, pelapor mengaku jika anak lelakinya menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh AS.
“Dari situ, kemudian kita melakukan penyelidikan. Menurut keterangan tersangka, aksi pencabulan ini tidak hanya dilakukan ke satu orang korban,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, kepada wartawan, Kamis 1 Juni 2023.
Deni mengungkapkan, ada 17 orang bocah berusia rata-rata 9-12 tahun, yang terdata oleh pihaknya, yang diduga menjadi korban aksi bejat AS. Mereka sendiri, hingga saat ini belum bisa dipastikan sebagai korban sodomi, kata Deni.
Sebab, pihak penyidik masih menunggu hasil visum yang telah dilakukan. Namun begitu, kata Deni, AS sendiri sudah mengaku telah mencabuli belasan bocah tersebut. Para korban diancam AS untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada orang tua mereka. Mereka yang nekat melapor, diancam akan diincar oleh AS.
“Tersangka menempelkan kemaluannya ke bokong korban. Ada juga beberapa korban yang dipaksa untuk, maaf, mengulum kemaluan tersangka,” katanya.
Fakta baru, kemudian terungkap dari hasil penyelidikan. Dimana AS sendiri mengaku kepada polisi, jika dia dulunya merupakan korban dari aksi serupa, yang dilakukan seorang oknum gurunya.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka juga dulu pernah menjadi korban pencabulan,” kata Deni.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh AS sendiri, dikecam berbagai pihak. Muhtarom dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut mengatakan, jika aksi yang dilakukan AS sangat biadab dan tidak bisa dibiarkan.
“Kami sangat mengutuk kejadian ini bisa terjadi kepada anak-anak,” katanya.
AS sendiri mengklaim diri sebagai guru mengaji. Tapi, ternyata itu hanya akal bulusnya saja, untuk melancarkan aksinya. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir, AS dipastikan bukan ustadz atau guru ngaji.
“Mengaku sebagai ustaz, tapi setelah kami telusuri, dari sisi pengetahuan, kemudian latar belakang, dia ini hanya mengaku-ngaku. Jadi dia hanya berdalih menjadi guru ngaji, untuk bisa mencabuli korban. Padahal dia hanya masyarakat biasa. Kami pastikan bukan guru ngaji atau ustaz,” ujar Munir.
(Abd/Abd)