Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi. (Foto: Garut Update)
Sucinaraja – Seorang oknum kepala desa berinisial NS ditangkap polisi. Dia ditahan, usai diduga menggelapkan duit milik desa untuk kepentingan pribadi.
NS diketahui ditangkap kemudian ditahan oleh penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi.
“Kami sedang melakukan penyidikan terkait dana desa. Sudah kami naikan status menjadi tersangka,” ungkap Deni kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.
NS diketahui merupakan seorang oknum kepala desa, yang memimpin salah satu desa di Kecamatan Sucinaraja. Dia diketahui merupakan kepala desa yang sudah aktif sejak tahun 2015 lalu.
Setelah menjabat kepala desa tersebut dalam periode 2015-2021, NS kembali terpilih di tahun 2021 untuk kembali menjabat kepala desa. Adapun aksi dugaan korupsi yang dilakukannya, diduga terjadi pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, NS yang diketahui maju kembali sebagai calon kepala desa, diduga kuat menggelapkan duit ratusan juta rupiah milik desanya. Salah satunya, yang bersumber dari dana desa (DD).
Uang yang diduga dikorupsi oleh NS ini, seharusnya digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bagi masyarakat pra-sejahtera di wilayahnya. Tapi, uang itu diketahui malah dipakai untuk kepentingan pribadi sang oknum kepala desa.
Uang hasil korupsi ini, diketahui dipakai oleh NS salah satunya untuk mendukung kegiatan kampanye saat dirinya mencalonkan diri kembali menjadi kepala desa di tahun tersebut.
Pihak kepolisian sendiri, hingga kini mengaku masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Polisi belum menyebut secara rinci detail dugaan kasus korupsi, yang dilakukan NS.
“Kami akan menjelaskan detailnya, setelah berkas dinyatakan lengkap,” pungkas Deni.
(Abd/Abd)