Puluhan kendaraan roda dua diangkut paksa oleh petugas gabungan (foto Muhammad Nur)
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Hari pertama Oprasi Patuh Lodaya 2019, Kepolisian Resor Garut mengankut puluham kendaraan roda dua yang melanggar dan tidak melengkapi surat-surat saat berkendara.
Menurut Kasat Lantas Polres Garut AKP Rizky Adi Saputro mengatakan hari pertama ops patuh lodaya dilakukan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Hal ini dilakukan untuk memberikan sosialisai kepada pengendara tentang tertib lalu lintas.
“Sengaja kami lakukan di kawasan tertib lalu lintas, selain banyak pengendara yang masih melanggar juga,” katanya usai melakukan ops patuh lodaya di Jalan Ahmad Yani, Kamis (29/8/2019).
Menurutnya oprasi ini dilakukan secara represif oleh petugas gabungan. Hal ini dilakukan agar supaya masyarakat bisa faham dan tertib dalam berlalulintas. Terutama saat berkendara harus dilengkapi surat-surat dan lainnya.
“Hal ini dilakukan demi terwujudnya kawasan tertib lalu lintas, dan juga pengendara dua dua maupun empat,” katanya.
Bagi pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat serta tidak lengkapnya kelengkapan kendaraan seperti helm dan lainnya, dilakukan tindakan pengankutan kendaraan. Dalam hal ini roba dua.
“Ini (pengangkutan kendaraan) sebagai efek jera kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas,” katanya.
Pengangkutan kendaraan ini juga dilakukan karena masih banyaknya kendaraan yang parkir sembaranag ditempat yang tidak seharusnya.
“Banyak sekali pelanggaran seperti parkir di badan jalan. Ahmad yani jalan protokol dilarang stop, parkir sembarangan,” katanya.
Ops Patuh lodaya sendiri dilakukan selama 14 hari terhitung hari ini sampai 11 september memdatanng.