Kadungora – KK, seorang pria berumur 46 tahun asal Kecamatan Kadungora, Garut, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus petugas, usai dilaporkan memeras seorang pemilik toko di wilayah tersebut.
Aksi pemalakan yang dilakukan KK, terjadi pada hari Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Menurut Kapolsek Kadungora Kompol Deden Saripin, kejadian bermula saat KK mendatangi rumah-toko (Ruko) milik korban yang berlokasi tak jauh dari tempat tinggalnya sendiri.
“Maksud kedatangan pelaku ini ingin meminta uang koordinasi karena pemilik ruko melakukan pembangunan di dekat rumahnya,” ujar Deden.
Deden mengatakan, pelaku datang dalam keadaan mabuk. Lantaran keinginannya tak diindahkan korban, pelaku mencak-mencak dengan melempar barang-barang milik korban, dan berkata kasar.
“Korban ini ketakutan, kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui WhatsApp Taros Pak Kapolres,” ujar Deden.
Deden yang mengaku diperintah langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dengan cepat langsung merespons laporan tersebut. KK lantas diamankan petugas tak lama setelah kejadian.
“Setelah didalami, ternyata memang pelaku ini dalam keadaan mabuk,” ungkap Deden.
Setelah pelaku diamankan petugas, korban sendiri ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan. Korban mengaku tidak akan membuat laporan polisi dan tidak akan menuntut secara hukum pelaku.
“Kendati demikian, pelaku ini tetap kami lakukan pembinaan agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari,” pungkas Deden.
(Abd/Abd)