Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H Wawan Nurdin
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Polemik Pasar Leles sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan selesai. Sampai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk memeriksa ada atau tidaknya kelaiaian yang dilakukan oleh pemborong atas nama PT Uno Tanoh Sueramo didenda oleh BPK.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, H Wawan Nurdin menyampaikan, hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan Pembangunan Pasar Leles, pelaksana proyek yang ditunjuk Pemkab Garut harus melakukan pengembalian uang kepada pemerintah sebesar Rp 600 juta.
“Rekomendasinya harus ada pengembalian sekitar Rp 600 juta,” jelas H Wawan ketika ditanya soal hasil pemeriksaan BPK terhadap pembangunan Pasar Leles, Senin (10/06/2019) di sela acara Halal Bihalal lingkungan Pemkab Garut di lapang Setda.
Meski rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK harus melakukan pengembalian senilai Rp 600 juta, menurut Wawan pelaksana pekerjaan masih bisa memberikan sanggahan. Namun, memang sampai saat ini pelaksana proyek belum memberikan sanggahan.
“Masih bisa memberikan sanggahan, tapi sampai saat ini memang belum ada sanggahan,” katanya.
Pengembalian tersebut, menurut Wawan menjadi tanggungjawab dari pelaksana proyek. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan pelaksana proyek tersebut terkait rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK. “Ada (tidak kabur), kita sudah komunikasi,” katanya.
Sebelumnya, Tahun 2018, Pemkab Garut menganggarkan Rp 26 miliar untuk proyek pembangunan pasar Leles melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dari hasil proses lelang, proyek tersebut pun dimenangkan oleh PT Uno Tanoh Seuramo.
Namun, ditengah jalan pelaksanaan pembangunan pasar tersebut, terungkap ternyata pelaksanaan pembangunan pasar, dilakukan oleh pihak lain dan terdapat tunggakan yang belum dibayarkan kepada penyedia barang.
Pemkab Garut pun, langsung menghentikan proyek pembangunan pasar tersebut. Rencananya, tahun ini pun Pemkab kembali akan melelelangkan proyek pasar tersebut dengan sisa anggaran yang ada yaitu sebesar Rp 10 miliar.