Pedagang di Pengkolan Garut Dipindah ke Gedung PKL

oleh -1499 Dilihat

Bupati Garut Rudy Gunawan (foto Muhammad Nur)

GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Pemkab Garut melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan perkotaan atau Pengkolan. Pemkab meminta pedagang di wilayah itu pindah ke gedung PKL.

“Pedagang bisa berjualan di gedung PKL. Pengkolan harus bersih,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan di lapangan Setda Garut, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019).

Seperti dilansir dari detik.com, Sejak sebulan terakhir, petugas Satpol PP sibuk bersiaga di Pengkolan atau tepatnya sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. Mereka ternyata ditugaskan untuk melarang para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut secara bertahap.

Rudy mengatakan keberadaan PKL di kawasan Pengkolan membuat sejumlah masyarakat terutama pejalan kaki tidak nyaman. Pasalnya, para pedagang kerap menggunakan trotoar yang notabene ruang bagi para pejalan kaki untuk lapak dagangan.

Selain itu, kehadiran PKL di Pengkolan juga memicu kemacetan lalu lintas kendaraan karena pedagang menggunakan badan jalan untuk jualan. Akibatnya jalan menyempit.

“Masyarakat sudah marah. Jadi ini seolah-olah Pemkab tidak berdaya memperjuangkan hak pejalan kaki. Jadi untuk berjualan di sana kita sudah larang,” katanya.

Rudy berharap para pedagang dari Pengkolan bisa pindah secepatnya ke gedung PKL yang terletak di Jalan Guntur, Garut Kota. Pemkab berjanji tidak akan mempersulit izin bagi para pedagang yang bersedia memindah barang dagangannya ke tempat tersebut.

“Intinya kami tidak pernah melarang orang untuk jualan. Tapi mengajak untuk saling menghormati terhadap aturan yang sudah ada. Berjualan di Pengkolan melanggar Perda terkait kebersihan, ketentraman dan keindahan (K3),” ujar Rudy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.