Bupati Garut Rudy Gunawan
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Pemda berharap semua pihak menjaga diri dan bersikap bijak, menghadapi polemik dua kubu transportasi publik tersebut. Pemda berharap driver ojek online (Ojol) tidak melakukan sweeping ke pangkalan-pangkalan ojeg.
“Tolong sabar dulu semua pihak, sekarang kan ada regulasi tentang ojek online juga,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, di halaman Setda Garut, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, sweeping yang dilakukan driver ojol tidak tepat. Saat ini pemerintah pusat, tengah menggodok regulasi mengenai driver ojol secara menyeluruh.
“Kalau ojek online kan harus ada STNK, SIM jadi terukur, tapi ojok pangkalan juga sebagai mata pencaharian harus mendapatkan perlindungan,” katanya.
Di tengah penggodokan aturan tersebut ujar dia, kedua belah pihak harus salig memahami dan menahan diri tidak terhasur pihak tertentu.
“Pemerintah ini ingin menjadikan alat trasnportasi umum itu mendapatan perlindungan, dari kecekakaan kerja dan sebagainya,” kata dia.
Untuk menciptkan situasi dan kondisi yang aman, Lembaganya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian, untuk meredakan ketegangan.
“Soal bagaimana caranya gak tahu, intinya tidak boleh ada sweeping melakukan hakim sendri, jangan sampai ada juga keributan,” kata dia.
Saat disinggung soal keributan yang terjadi dalam dua hari terakhir antara ojol dan ojke pangkalan, Rudy menuding adanya pihak lain yang memperkeruh masalah. “Sebenarnya ada provokasi juga, padahal polisi melakukan tindakan sudah bagus,” kata dia.
Seiring turunnya peraturan baru yang mengatur mengenai ojol oleh pemerintah pusat, lembaganya segera melakukan kajian sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan peraturan daerah. “Kita harus duduk satu meja,” ujarnya.
Menurut Rudy, keluarnya peraturan daerah, harus memperhatikan semua pihak, sehingga bisa memberikan solusi bersama antara kedua belah pihak.
“Saya juga harus memperhatikan berbagai aspek, di sektor ojek pangakan itu puluhan ribu orang dan mata pencaharian, pemda itu tidak bisa grusak grusuk tapi lihat banyak aspek,” kata dia.
Dengan upaya itu, lembaganya berharap pengemudi ojol dan ojek pangkalan, bisa mendapatkan kepastian hukum. “Kalau memang ada perda kan lebh jelas, sekarang kan belum. Kita juga sudah ada kontak dengan pihak ojek online,” ujarnya.