Diskusi Jurnalisme Lingkungan II. (Foto: Garut Update)
Tarogong Kaler – Pemerintah Daerah (Pemda) Garut meminta agar para pengembang wisata memperhatikan lingkungan, saat melakukan pengembangan wisata di Kabupaten Garut. Para pengusaha, diminta untuk tidak hanya melihat dari segi ekonomi, tapi juga lingkungan.
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Nanang, dalam kegiatan Diskusi Jurnalisme Lingkungan II yang digelar di Hotel Cahaya Villa, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu, 31 Mei 2023.
Dalam kegiatan bertajuk “Wisata Bangkit, Alam Lestari” itu, Nanang mengimbau agar para pengembang wisata juga memperhatikan faktor lingkungan di samping sisi ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Kita semua wajib menjaga lingkungan hidup tanpa terbatas. Siapapun, apapun harus kolaborasi,” kata Nanang.
Nanang menjelaskan, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah semata. Dibutuhkan peran serta semua pihak, termasuk para pelaku wisata untuk melakukannya. Selain itu media massa juga dituntut hadir untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Banyak hal yang harus kita lakukan. Individu, kelompok, termasuk pemerintah juga. Jadi, tidak bisa dibebankan ke salah satu pihak. Tapi, kewajiban semuanya,” katanya.
Sementara Fiki Mardani dari Kejaksaan Negeri Garut, yang menjadi salah seorang pemateri dalam acara ini mengatakan, pihaknya mewanti-wanti agar para pelaku pengembangan pariwisata memperhatikan perizinan dalam melakukan pembangunan pariwisata.
“Izin lingkungan itu, pemohon harus memiliki AMDAL. Syarat izin lingkungan, ketika pejabat terkait mengeluarkan izin lingkungan tanpa AMDAL, itu tidak boleh,” katanya.
Fiki menambahkan, selama ini, pihaknya juga konsen terhadap segala bentuk perusakan lingkungan yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab. Ada beberapa pihak yang dijebloskan ke bui, gara-gara merusak lingkungan.
“Beberapa kali, kami juga sudah melakukan penindakan. Termasuk mereka yang membangun destinasi wisata tapi mengabaikan peraturan yang berlaku,” pungkas Fiki.
(Abd/Abd)