Pemerintah Segel Tempat Ibadah Kelompok Agama Terlarang di Garut

oleh -108 Dilihat

Garut – Pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah oleh salah satu kelompok keagamaan di Garut.

Penyegelan dilaksanakan oleh petugas gabungan, pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu di salah satu perkampungan warga di Kecamatan Cilawu.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Garut, Jaya P. Sitompul, penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan Ttim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem).

“Penyegelan dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang diresahkan dengan adanya aktivitas keagamaan dari aliran yang dilarang,” katanya.

Jaya menjelaskan, penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan Tim Pakem Garut ini, sudah sesuai dengan aturan. Ada beragam dasar hukum.

Mulai dari Fatwa MUI tahun 2005, SKB Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008, serta Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011.

Seluruhnya, kata Jaya, melarang kegiatan dan aktivitas kelompok keagamaan tersebut untuk eksis di Indonesia.

“Tempat tersebut telah digunakan sebagai tempat peribadatan,” pungkas Jaya.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.