Penampakan pistol mainan yang digunakan kelompok Enjak Cs saat beraksi. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Jajaran Tim Sancang Polres Garut berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor yang meresahkan warga Garut di kawasan perkotaan belakangan ini. Kelompok ini, terkenal garang saat beraksi karena salah satu personelnya membawa pistol.
Polisi menangkap lima orang tersangka dalam terungkapnya sindikat pencurian bermotor Enjak Cs pada Minggu lalu. Kelima orang tersangka, masing-masing berinisial ER alias Endu, DB alias ucing, TKA dan AJS alias Jirad, serta sang pentolan, RM alias Enjak.
Kelima orang tersangka ini, ditangkap di kawasan Tarogong Kaler dan Malangbong. Mereka, diketahui berbagi peran dalam melakukan aksi pencurian. Tiga di antaranya, bertindak sebagai pemetik, kemudian dua lainnya adalah penadah barang hasil curian dan menjualnya via daring.
Ada satu hal menarik yang ditemukan oleh polisi dalam penyelidikan kasus ini. Dimana, salah seorang tersangkanya, yakni Enjak, diketahui kerap membawa pistol saat beraksi mencuri kendaraan bermotor di kawasan perkotaan Garut.
Ternyata, usai ditelusuri, pistol itu hanyalah mainan. Menurut Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan, pistol tersebut dipastikan bukan senjata api, melainkan korek api gas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Enjak sukses mencuri belasan sepeda motor bermodal pistol mainan itu. Meskipun tak sampai melukai korbannya, pistol mainan itu digunakan Enjak untuk menakut-nakuti korban.
“Kalau korban memergoki aksinya, pistol mainan ini ditodongkan,” katanya.
Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian sendiri, kelompok curanmor Enjak Cs ini sudah beraksi lebih dari 30 kali sejak tahun 2010 silam. Beberapa di antara tersangka, merupakan residivis kasus serupa.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 27 unit,” ungkap Yopy.
Para tersangka saat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, juga Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian. Ancaman hukumannya, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
(Abd/Abd)