Penjual Obat Terlarang Diculik dan Dirampok, Dalangnya Oknum Polisi

oleh -1419 Dilihat
LelesĀ – Dua orang oknum anggota Polri mendalangi kasus perampokan bermodus penggerebekan di Garut. Keduanya sudah ditangkap.
Kejadian ini berlangsung hari Jumat, 16 Februari 2024. Kejadian bermula ketika dua orang korban yang mengedarkan obat terlarang dibuntuti dan digerebek.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, korban kemudian seolah-olah ditangkap dengan mata dilakban hingga diborgol.
“Total pelaku ada 6 orang. Dua orang di antaranya adalah oknum anggota kepolisian,” kata Yonky.
Yonky mengatakan, korban bersaksi mendapatkan kekerasan dari para pelaku. Setelah diculik dari rumah, keduanya kemudian diturunkan di pinggir jalan.
“Korban dimintai barang berharga seperti ponsel dan uang tunai,” katanya.
Polisi yang menerima informasinya kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan para pelaku dalam kejadian tersebut.
Ada enam orang yang berhasil ditangkap. Mereka adalah PW (38), ADP (30), EH (20), ZRM (21), DRN (34) dan IYM (33).
Dari hasil penyelidikan diketahui, PW dan ADP merupakan anggota kepolisian yang masing-masing bertugas di Polres Sukabumi dan Polres Garut.
“Dua oknum ini bertugas di Polsek. Dan untuk yang bertugas di Garut, dia sedang diajukan PTDH,” katanya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.