Garut – Pengembang perumahan, PT Rahwana Jaya Land menyampaikan permohonan maaf kepada notaris Agustine Merdekawati. Permohonan maaf ini, berkaitan dengan kesalahpahaman yang terjadi di antara mereka belum lama ini.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT Rahwana Jaya Land, Utami Sri Rezeki. Didampingi Kuasa Hukumnya, Aditya Ananda Kosasih, seorang rekan, dan Kuasa Direksi Yudhistira. Permohonan maaf ini, merupakan yang kedua kali dan disampaikan secara langsung pada Senin, 25 September 2023.
“Setelah panjang ceritanya dari awal sampai akhir, pada hari ini Alhamdulillahnya sudah menemukan kesepakatan antara kami PT Rahwana Jaya Land dengan pihak notaris ibu Agustine Merdekawati. Kami anggap sudah selesai tapi dengan catatan ada beberapa yang harus kami selesaikan mengenai pembayaran yang selama ini belum diselesaikan oleh pihak PT kepada notaris,” kata Utami.
“Dan untuk tindakan kami sebelumnya, kan ada pelaporan ke pihak-pihak tertentu, dengan itu saya menyatakan permintaan maaf, khususnya kepada ibu notaris Agustine Merdekawati dari saya pribadi selaku direktur di PT Rahwana Jaya Land ini dan umumnya dari PT juga ingin meminta maaf atas apa yang telah menjadi kegaduhan ataupun yang membuat kerugian terhadap ibu notaris Agustine Merdekawati,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak faktor utama yang menjadi persoalan sehingga pihaknya sempat melaporkan notaris Agustine Merdekawati. Salah satunya, adalah adanya desakan dari sejumlah pihak, kata Utami.
“karena kami pun didesak oleh beberapa pihak, apalagi masalah waktu begitu pun juga ada juga beberapa planning-planning (rencana-rencana) kami yang terhambat, itu salah satunya,” jelasnya.
“Dengan ini kami cabut surat surat laporan ke instansi terkait dan minta maaf atas kegaduhan ini”, tutur Utami.
Adapun kaitan dengan berkas-berkas yang sempat dipersoalkan, menurutnya terjadi miskomunikasi antara pihaknya dengan notaris Agustine Merdekawati. Namun ia enggan kembali menjelaskan persoalan kesalahan tersebut.
“Kalau untuk ngomongin salah dan benar, itu sebenarnya ya kan dari awal pun saya sudah soundingkan itu, miskomunikasi. Mungkin ego dari kami, saya sangat menyadari, itu yang paling utama,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa direksi PT Rahwana Jaya Land Yudistira menambahkan bahwa selain menyampaikan permintaan maaf, dalam pertemuan itu juga ada kata sepakat untuk menyelesaikan kewajiban yang disepakati Selasa, 26 September 2023.
“Untuk penyelesaian besok mudah-mudahan kita dapat berkomitmen untuk menjalankan kewajiban, untuk menyelesaikannya biar beres semuanya clear dan semua berjalan dengan lancar,” kata Yudhistira.
Menurutnya, selama ini proses komunikasi berjalan dengan lancar. “Tapi selama ini minim action karena miskom itu. Cuma itu kan masa lalu, tapi kan sekarang sudah ada kata sepakat,” ucapnya.
Dalam proses kesepahaman itu, diketahui notaris Winna Swesty Anggraini turut campur tangan dalam menyelesaikan kewajiban PT kepada Notaris Agustine Merdekawati, Sebagaimana tercatat dalam berita acara, seluruh pengurusan pekerjaan dan tanggung jawab perusahaan mulai hari ini ada dalam kepengurusan Notaris Winna Swesty Anggraini.
(Abd/Abd)