Garut Kota – Petugas Rutan Kelas II B Garut, melaksanakan razia dadakan di kamar seluruh warga binaan. Razia dilakukan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang.
Razia dilaksanakan pada Jumat, 17 Maret 2023 malam sekitar jam 21.00 WIB. Razia dilaksanakan bersama petugas gabungan dari TNI-Polri dan BNN Kabupaten Garut.
Kepala Rutan Kelas II B Garut, Redi Agian menjelaskan, razia yang digelar dadakan ini bertujuan untuk memastikan lingkungan rutan bersih dari adanya barang terlarang.
“Adapun razia ini digelar oleh tim gabungan, sebagai bentuk transparansi juga,” kata Redi kepada wartawan.
Dari hasil penelusuran itu, petugas gabungan menemukan sejumlah barang biasa, yang sebenarnya dilarang untuk beredar di dalam lapas. Seperti sikat gigi, gelas hingga parfum.
“Sikat gigi contohnya. Kenapa dilarang, karena gagangnya dipatahkan, digosok bisa menjadi seperti senjata tajam,” katanya.
Selain barang-barang berbahaya, razia juga dilakukan untuk menghindari peredaran barang terlarang seperti narkoba, hingga pungutan liar.
Redi mengatakan, selain melaksanakan razia mendadak, petugas juga melakukan tes urin, terhadap seluruh warga binaan.
“Hasilnya semua warga binaan ini dinyatakan negatif,” ucap Redi.
(Abd/Abd)