Tarogong KidulĀ – Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kebersihan. Dia ingin kaitan ‘K3’ diperhatikan masyarakat dan jajarannya.
SE ini diterbitkan dengan Nomor : 300/482/TAPEM, tanggal 12 Februari 2024, yang menekankan pentingnya Gerakan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dalam SE tersebut, Barnas ingin semua pihak berkontribusi dalam menciptakan ketertiban, kebersihan, dan kewilayahan di Garut.
Mulai dari instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat, hingga lurah dan kades.
Langkah-langkah konkret termasuk kegiatan kebersihan di lingkungan kantor setiap Jum’at di minggu pertama setiap bulan, dengan larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk beroperasi di sekitar kantor.
Selain itu, juga diinstruksikan mobilisasi yang melibatkan peran serta berbagai elemen masyarakat untuk melakukan kegiatan kebersihan wilayah.
Surat edaran ini juga memerintahkan penataan dan pemeliharaan jalan, jalur hijau, trotoar, serta sarana pendukungnya sesuai dengan kewenangannya.
Diinstruksikan untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan perseorangan atau kelompok yang berpotensi mengurangi ketertiban, keindahan, dan daya dukung jalan, jalur hijau, dan atau trotoar beserta sarana dan prasarana penunjangnya terutama di lingkungan sekitar perkantoran masing-masing.
Pj. Bupati Garut juga mendorong seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk menggerakkan warga setempat, termasuk Ketua RW, Punduh, Kepala Dusun, dan Ketua RT, dalam kegiatan gotong-royong untuk menjaga kebersihan lingkungan, bahkan dengan penanaman tanaman hias.
(Abd/Abd)