Polisi Amankan Komplotan Curanmor, 27 Motor Curian Disita

oleh -1792 Dilihat

Foto: Garut Update

Karangpawitan – Jajaran Tim Sancang Polres Garut berhasil meringkus 5 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 27 unit kendaraan hasil kejahatan berhasil diamankan.

Kelima orang yang berhasil ditangkap polisi masing-masing RM, ER, DB, TKA, dan AJS. Mereka diamankan di Kecamatan Tarogong Kaler dan Malangbong hari Minggu, 14 Mei lalu.”

Alhamdulillah berkat dukungan dari masyarakat, kami berhasil menangkap lima orang tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan.

Yopy mengatakan, komplotan maling motor ini diketahui sudah beraksi sejak tahun 2010 lalu. Mereka keluar-masuk penjara beberapa kali.Aksi pencurian yang dilakukan kelompok ini, diketahui sering berlangsung di kawasan perkotaan Garut.

Yang teranyar, adalah aksi pencurian yang dilakukan di halaman sebuah sanggar tari yang ada di Kecamatan Tarogong Kidul belum lama ini.

“Modusnya mereka mengintai motor yang kurang pengawasan dari pemiliknya. Dicuri, kemudian diserahkan ke penadah,” katanya.

Menurut Yopy, dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 27 unit kendaraan roda dua. Polisi juga mengamankan barang yang digunakan saat beraksi, seperti kunci astag dan pistol mainan.

“Pistol mainan ini digunakan untuk menakut-nakuti korban jika melawan,” katanya.

Tiga orang pencuri, dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kemudian dua orang lainnya, disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Hasil Curian.

“Ancaman hukumannya untuk pencuri 9 tahun, maksimal. Dan untuk penadah 5 tahun,” pungkas Yopy.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.