CibiukĀ – Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AP (28) dalam kasus obat-obatan terlarang. Ratusan ‘pil setan’ hingga alat hisap sabu diamankan dari tangan pemuda asal Kecamatan Cibiuk, Garut itu.
AP ditangkap di kawasan Kampung Pasanggrahan, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Garut, pada Sabtu, 6 Januari 2024 lalu sekitar jam 9 pagi. Menurut Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, ditangkapnya AP bermula dari laporan masyarakat.
“Ada yang melapor bahwa di kawasan tersebut ada yang menjual obat-obatan terlarang,” kata Juntar.
Juntar mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan AP. Dari tangan lelaki ini, polisi menyita sebanyak 440 obat-obatan terlarang, atau ‘pil setan’ yang siap diedarkan oleh tersangka.
“Obat yang berhasil diamankan berjenis Tramadol,” katanya.
Selain 440 obat terlarang, polisi juga secara mengejutkan berhasil menyita sebuah alat hisap sabu, atau bong, yang terbuat dari botol air mineral. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah sedotan plastik dan dua buah plastik klip berwarna bening.
Berdasarkan hasil penelusuran, AP ini merupakan komplotan penjual ‘pil setan’. Dia satu geng bersama ZM, pria berumur 29 tahun yang sebelumnya ditangkap polisi di Kecamatan Balubur Limbangan.
“Tersangka mengaku mulai menjual obat-obatan keras ini sejak bulan September 2023 dan menjalin kerja sama dengan ZM,” ungkap Juntar.
(Abd/Abd)