Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, jika hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima pelaporan resmi terkait kasus ratusan warga Garut tiba-tiba tercatat memiliki utang di Permodalan Nasional Madani (PNM).
Hal tersebut diungkap Rohman, saat diwawancarai wartawan di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Senin, 24 Juli 2023 pagi tadi.
“Sampai dengan saat ini, kita belum menerima laporan,” kata Rohman.
Rohman menjelaskan, kendati demikian saat ini dirinya telah mengutus tim untuk memantau perkembangan kasusnya. Polisi juga hadir dalam proses verifikasi yang dilakukan di antara pihak desa, PNM serta masyarakat yang merasa dirugikan.
“Untuk dengan sampai saat ini kita akan melakukan sebatas hanya klarifikasi, karena ini sudah menjadi keresahan masyarakat, tentunya kami harus meminta keterangan dari PNM,” ujar Rohman.
Rohman mengatakan, berdasarkan informasi terbaru yang diterima oleh pihaknya, saat ini, dari total 407 orang warga yang merasa menjadi korban, berdasarkan catatan pihak desa, tinggal sedikit lagi warga yang belum terverifikasi oleh pihak PNM.
“Sampai saat ini tinggal 49 orang dari 407, kemarin yang dilakukan klarifikasi,” katanya.
Rohman menambahkan, pihaknya hingga kini masih memantau perkembangan kasus tersebut. Sembari menunggu pelaporan yang dilakukan oleh para pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini, polisi juga sedang meneliti kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
“Ini masih kita lakukan pendalaman tentunya. Segala hal bisa dimungkinkan, tergantung nanti sampai sejauh mana laporan dari pihak korban, maupun PNM itu sendiri yang memang barangkali sebagai korban,” pungkas Rohman.
(Abd/Abd)