Tarogong Kidul – Polres Garut angkat bicara mengenai kasus ratusan warga, yang tiba-tiba tercatat sebagai pemilik utang di PNM. Padahal, mereka mengklaim tidak pernah meminjam uang di sana.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak manapun yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami,” kata Rohman kepada wartawan di Garut, Rabu, 19 Juli 2023.
Rohman menjelaskan, kendati demikian pihaknya sudah memantau kasus ini. Polisi, baik dari Polres Garut maupun Polsek Tarogong Kidul juga sudah terlibat dalam proses yang dilakukan oleh pihak Desa Sukabakti dan Permodalan Nasional Madani untuk menyelidiki kasusnya.
“Kami sudah lakukan pendalaman. Di Polsek kami juga sudah membuka posko pengaduan. Kami juga buka di Polres,” katanya.
Pembukaan posko pengaduan ini, dilaksanakan untuk memudahkan para warga yang merasa tidak pernah meminjam uang ke PNM, tapi namanya tercatat sebagai peminjam.
Rohman juga menambahkan, jika hingga saat ini situasi di Desa Sukabakti sendiri dipastikan dalam keadaan yang aman dan kondusif.
“Masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini. Namun kami tetap memastikan bahwa situasi di sana tetap terjamin dalam hal keamanan dan ketertiban,” pungkas Rohman.
Sebelumnya diberitakan ratusan warga Desa Sukabakti tercatat sebagai peminjam uang di PNM. Padahal, mereka mengaku tidak pernah melakukan pinjaman.
Kasus ini terbongkar usai pihak PNM melakukan penagihan ke salah satu warga. Tapi, warga itu mengklaim dirinya tidak pernah meminjam uang ke PNM. Usut punya usut, ternyata tak hanya warga tersebut yang mengalami hal serupa.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh pihak desa, total ada 407 warga Desa Sukabakti yang mengaku tidak meminjam uang ke PNM Mekaar, tapi tercatat sebagai debitur.
(Abd/Abd)