Polisi Berantas Peredaran Minuman Keras di Pesisir Pantai Selatan Garut

oleh -2524 Dilihat

Razia miras di Garut selatan. (Foto: Polres Garut)

Pameungpeuk – Polisi terus melanjutkan upaya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras. Kini, giliran para pedagang nakal di wilayah Garut selatan yang tak luput dari pantauan.

Personel gabungan dari Polres Garut tiba-tiba datang ke kawasan pesisir pantai selatan Garut, pada Sabtu, 9 September 2023 malam kemarin. Dalam kunjungannya itu, para personel Polres Garut ‘menyambangi’ sejumlah tempat, yang selama ini diketahui menjadi tempat transaksi minuman keras.
Dalam operasi kali ini petugas kepolisian menyita miras berbagai jenis, yang berasal dari  dua lokasi. Yaitu dari sebuah lapak di Kampung Bunisari dan Kampung Sayang Heulang Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk.

Kapolsek Pameungpeuk AKP Dindin Maoludin mengatakan miras ini disita dari I, seorang warga Bunisari Desa Mancagahar. Sementara satu lagi, J, warga Kampung Sayang Heulang Desa Mancagahar, Pameungpeuk, Kab. Garut.

Dari kedua lokasi tersebut Petugas Polsek Pameungpeuk menyita 103 botol terdiri dari Vibe 2 botol, Iceland 10 botol, Anggur Kawa-Kawa 10 botol, Arak Kecil Cap Orang tua 15 botol, Arak Besar Cap Orang tua 5 botol, Anggur Putih 1 botol, Intisari 4 botol, Whisky Mansion 9 botol, Guinness 3 botol.

Selain itu juga Anggur Kawa-Kawa 11 botol,Arak Kecil Cap Orang tua 25 botol, Arak Besar Cap Orang tua 5 botol dan Bir Bintang 3 botol. Barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pameungpeuk Polres Garut dan penjual diberikan pembinaan dan tipiring.

“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.” ucap Dindin.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.