Garut – Polisi memberantas eksistensi travel bodong, yang kini marak ditemukan di Garut.
Kasat Lantas Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan, pihaknya melakukan razia travel bodong belakangan ini.
“Hasilnya kami mengamankan 9 mobil travel bodong yang sedang beroperasi,” kata Aang.
Aang mengatakan, keberadaan mobil travel bodong dilarang beroperasi. Sebab, mereka tidak memenuhi aturan yang ada.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Jo Pasal 173 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek,” katanya.
Travel bodong ini dikeluhkan para sopir elf di kawasan Garut Selatan. Sebab, mereka mengaku jadi sepi penumpang.
(Abd/Abd)