Banyuresmi – Tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Sat Samapta Polres Garut menangkap seorang pria penjual obat-obatan terlarang. Pria berinisial KS itu, ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi jual-beli di kawasan Si Gobing, Kecamatan Banyuresmi.
KS diamankan Tim UPRC Polres Garut yang sedang berpatroli pada Selasa, 11 April 2023 malam di kawasan Jalan Raya Tarogong-Leles, Si Gobing, Kecamatan Banyuresmi. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, KS ditangkap dengan barang bukti belasan obat terlarang.
“Diamankan saat tim sedang berpatroli di lokasi,” ujar Rio, Rabu, 12 April 2023.
Saat diinterogasi polisi, KS diketahui merupakan pria berusia 33 tahun. Keseharian pria ini, berprofesi sebagai tukang tambal ban di kawasan Banyuresmi. Pengakuannya kepada petugas, KS nyambi jadi kurir pengedar obat-obatan terlarang sejak akhir tahun 2022 lalu.
“Yang bersangkutan ini mengaku menjual obat-obatan terlarang sejak bulan Oktober lalu,” katanya.
KS kemudian digelandang petugas ke Mako Polres Garut di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sekitar 16 obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Rio menambahkan, kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan oleh Sat Samapta dan ditangani langsung oleh tim dari Sat Resnarkoba Polres Garut. Personel khusus dari Sat Narkoba, saat ini sedang melakukan pengembangan.
“Kita cari siapa pemasok barang ke tersangka,” pungkas Rio.
(Abd/Abd)