Garut – Polisi menggerebek tempat judi adu kemiri, atau muncang di Garut. 17 orang diamankan polisi dalam kasus ini.
Penggerebekan tempat judi adu muncang ini dilaksanakan di Kecamatan Karangpawitan, Rabu, 7 November 2024 malam lalu.
Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo menjelaskan, penggerebekan dilakukan sekitar jam 11 malam saat itu.
“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang,” kata Ari.
Ari mengatakan, personelnya kemudian mendatangi lokasi, dan informasi tersebut ternyata benar adanya.
Sat-set, polisi mengamankan sebanyak 17 orang pelaku judi adu muncang bersama barang bukti dari TKP.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, atau tradisinya. Akan tetapi ada indikasi judi di dalamnya,” ucap Ari.
Saat ini polisi masih mendalami kasusnya. Apabila terbukti melakukan perjudian, mereka bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Ari.
(Abd/Abd)