Karangpawitan – Polisi mengimbau komplotan curanmor Enjak Cs yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri. Mereka kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan, pihaknya mengimbau anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor Enjak Cs yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
“Kalau tidak, kita akan kejar, hidup atau mati,” kata Yopy kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
Komplotan pencuri sepeda motor Enjak Cs ditangkap polisi belum lama ini di kawasan Tarogong Kaler. Komplotan ini, dihuni ER alias Endu, DB alias Ucing, TKA dan AJS alias Jirad, serta sang pentolan, RM alias Enjak.
Kelima orang tersebut ditangkap usai polisi mengendus keberadaan mereka. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 27 sepeda motor hasil curian.
“Pengakuannya mereka sudah mencuri sejak tahun 2010. Sementara ini mereka mengaku mencuri lebih dari 30 kali,” katanya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Enjak Cs, mengintai kendaraan bermotor di kawasan perkotaan Garut. Mereka mengincar motor yang diparkir di pinggir jalan dan ditinggalkan pemiliknya.
“Setelah berhasil dicuri, komplotan ini kemudian menyerahkannya ke penadah,” ungkap Yopy.
Agar korbannya tidak melawan, kata Yopy, Enjak diketahui membawa pistol saat beraksi. Setelah didalami, pistol itu ternyata hanya mainan.
“Pistol ini mainan, korek api. Ini digunakan untuk menakuti,” ucap Yopy.
Yopy menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa nama pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor kelompok Enjak Cs. Mereka diminta untuk menyerahkan diri, jika tidak akan diburu hidup atau mati.
“Kami masih memburu komplotan yang masih jadi DPO kasus ini. Kami imbau untuk menyerahkan diri karena kami akan kejar, dan menangkapnya hidup atau mati,” pungkas Yopy.
(Abd/Abd)