Garut Kota – Polisi merazia sejumlah toko, yang disinyalir menjual petasan di Kabupaten Garut. Peredaran petasan, diketahui dilarang oleh Pemkab Garut selama bulan suci Ramadan 2023 ini.
Patroli pengawasan peredaran petasan ini, dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres Garut. Operasi dilakukan, terhadap para penjual kembang api, yang berada di kawasan perkotaan, serta pusat-pusat keramaian.
“Kami melakukan pemantauan terhadap penjual, yang masih memasarkan petasan,” kata Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan.
Masrokan mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih banyak pedagang kembang api, yang menjual petasan. Mereka kemudian mendapatkan imbauan dari petugas, untuk tidak menjual petasan kembali.
“Kita imbau terlebih dahulu. Sudah kami beritahu untuk tidak menjual, kemudian nanti ketika kedapatan menjual lagi akan kami sita,” katanya.
Pengawasan ini sendiri, kata Masrokan, dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada umat Islam, yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Petasan juga, diketahui memiliki efek yang berbahaya bagi masyarakat.
“Kami mengimbau untuk tidak melakukan jual-beli petasan. Sebab, dampak yang ditimbulkan cukup merugikan,” pungkas Masrokan.
(Abd/Abd)