Polisi Ringkus Pengepul Judi Togel di Garut Kota

oleh -1582 Dilihat

Ilustrasi tersangka. (Foto: Garut Update)

Garut Kota – Polisi menangkap AK, seorang pria asal Kecamatan Garut Kota atas tindakan melawan hukum, yakni menjadi pengepul judi togel. AK diringkus dengan barang bukti duit yang dikumpulkannya untuk bermain judi togel.

AK ditangkap personel Sat Reskrim Polres Garut pada tanggal 20 Agustus 2023 lalu di kawasan Kampung Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota, Garut.

Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, AK bertindak sebagai pengepul uang judi togel. “Tersangka ini pengepul. Jadi dia mengkoordinir pemain, untuk berjudi di situs online,” kata Yonky.

Saat ditangkap, AK kedapatan tengah mengumpulkan duit yang hendak dijadikan modal untuk melakukan transaksi judi togel. Dia diketahui melakukan aksi perjudian dengan menggunakan sebuah telepon genggam pribadi.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan uang Rp 22 ribu beserta satu unit telepon genggam,” katanya.

AK saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan polisi di Rutan Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Yonky menambahkan, AK dijerat petugas dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait para pengepul judi togel online di Garut. Segala bentuk perjudian, akan kami tindak tegas karena dapat menimbulkan gangguan dan ancaman keamanan dan ketertiban di Garut,” pungkas Yonky.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.