Polisi Ringkus Penjual Satwa Dilindungi di Garut

oleh -308 Dilihat

Bayongbong – WM, seorang lelaki asal Bayongbong ditangkap polisi, karena menjual satwa dilindungi.

WM diamankan petugas Unit Tipidter Polres Garut, pada Senin, 20 Mei 2024 kemarin di Kampung Cilimus.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, WM ditangkap usai pihaknya menyelidiki sindikat penjualan hewan dilindungi.

“Penjualan secara ilegal ini terjadi di Facebook,” kata Ari.

Ari mengatakan, dari tangan WM, pihaknya mengamankan sebanyak 7 ekor satwa yang dilindungi.

Terdiri dari 1 ekor owa Siamang, 2 anak kucing hutan Sumatera, 2 ekor anak musang ekor putih, serta 2 ekor anak burung kekep babi.

Penjualan satwa dilindungi melanggar Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimum Rp 100 juta,” pungkas Ari.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.