Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat. (Foto: Garut Update)
Karangpawitan – Polisi mengklaim pelanggaran lalu lintas di Garut kembali menurun belakangan ini. Hal itu terjadi, usai petugas kembali memberlakukan tilang manual.
Menurut Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Garut mengalami penurunan belakangan ini. Terhitung sejak 1 Juni 2023 lalu, saat petugas memberlakukan kembali penilangan secara manual.
“Sejak 1 Juni lalu, kami mengeluarkan lebih dari seribu tilang manual dan kurang dari 100 ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),” ungkap Undang kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.
Penurunan angka pelanggaran lalu lintas yang terdata oleh pihak Sat Lantas Polres Garut saat ini mencapai 50 persen. Undang menjelaskan, berlakunya kembali tilang manual sangat efektif dalam menertibkan para pengguna jalan.
“Dengan adanya tilang manual ini, hampir 40 sampai 50 persen penurunannya,” ungkap Undang.
Adapun pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang sejauh ini banyak dilakukan penindakan oleh jajaran Sat Lantas Polres Garut, adalah penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor, hingga pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Undang berharap, dengan diberlakukannya kembali tilang manual ini, membuat para pengguna jalan mematuhi aturan berkendara, sehingga bisa menekan angka kecelakaan yang terjadi di Garut.
“Karena hampir seluruh kecelakaan yang terjadi ini disebabkan karena pelanggaran dalam berkendara,” tutup Undang.
(Abd/Abd)