Garut – Polisi menangkap AWS alias Cobra dan A alias Adok, sejoli pencuri motor, yang bergentayangan di Garut akhir-akhir ini.
Menurut Kapolres AKBP M. Fajar Gemilang, keduanya ditangkap di tempat berbeda belum lama ini oleh personel Sat Reskrim Polres Garut.
“AWS kami tangkap di Garut, sedangkan A kami tangkap di dalam bus saat tengah kabur ke Lampung. Ditangkap di daerah Tol Cikampek-Jakarta,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, keduanya mencuri motor di beberapa lokasi di Garut di awal bulan November 2024 ini.
Menurut pengakuannya, dalam kurun waktu 5 hari selama 5-10 November 2024, mereka berhasil mencuri sebanyak 6 sepeda motor.
“Modusnya mengincar motor yang terparkir. Dijebol menggunakan kunci letter T dan dibawa kabur,” kata Fajar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kunci letter T, mata kunci astag, hingga 6 motor hasil curian.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Fajar.
(Abd/Abd)